Sejarah

            Kualitas akademik suatu perguruan tinggi tidak lepas dari keberhasilannya dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian serta Pengabdian kepada Masyarakat. Perguruan Tinggi dituntut secara terus menerus mengembangkan keunggulan di ketiga bidang tersebut di atas, yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS).

            Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.              

                Universitas Kristen Immanuel (UKRIM) mengupayakan penyelenggaraan penelitian dan pengabdian untuk memastikan keberhasilan pemenuhan Tri Dharma perguruan tinggi. Hal ini diikuti dengan pembentukan lembaga yang mengatur jalannya kedua dharma tersebut di lingkungan UKRIM. UKRIM kemudian mendirikan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat sebagai upaya pemenuhan kedua tugas institusi pendidikan. Pada tahun 2008, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor UKRIM dengan Nomor 142/RVII/2008, kedua lembaga tersebut digabung menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UKRIM Yogyakarta. Surat Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2008 oleh Rektor UKRIM Bapak Goerge Iwan Marantika, MBA. Penggabungan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi tugas pokok dan fungsi LPPM dalam menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UKRIM.